Kereta merupakan salah satu moda transportasi umum yang ada di Indonesia, kini seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin canggih kereta tenaga biasa pun sudah mulai beralih menggunakan kereta listrik atau yang biasa disebut KRL. Saat ini terdapat 2 layanan KRL yang berjalan yakni AI Commuter wilayah Jabodetabek dan wilayah 2 Yogyakarta – Solo.
Selama musim pandemi dan diberlakukannya PPKM jadwal operasional KRL pun mengalami beberapa perubahan yang di sesuaikan dengan peraturan baru yang berlaku. Salah satu layanan kereta api yang harus mengalami dampak PPKM yaitu KRL Jabodetabek dan Yogyakarta – Solo. Selain terdapat perubahan jadwal ternyata peraturan PPKM pun membuat diberlakukannya persayaratan yang cukup ketat bagi pengguna KRL.
Sejauh ini yang tidak mengalami perubahan hanyalah harga tiket baik untuk KRL Jabodetabek maupun tiket kereta Jogja Solo. Sisanya mengalami beberapa perubahan dan juga persyaratan baru bagi para pengguna yang akan menggunakan moda transportasi KRL ini.
Contohnya pada KRL Jogja – Solo selama PPKM berlangsung kereta ini hanya beroperasi total 20 perjalanan dalam satu hari dengan waktu operasional mulai dari pukul 05.15 – 18.30. Begitu juga dengan kapasitas penumpang didalam KRL kini hanya bisa diisi sebanyak 52 orang di setiap gerbongnya.
Para pengguna kereta pun diwajibkan untuk memakai masker ganda selama berada didalam kereta. Selain itu para penumpang jika tidak dianjurkan melakukan interaksi dengan penumpang lain secara berlebihan karena di khawatirkan akan memperbesar potensi penularan virus melalui droplet.
Menurut Satgas Covid yang bertugas bahwa syarat untuk bisa naik KRL yakni untuk pengguna KRL yang termasuk sering melakukan perjalanan rutin maka tidak akan diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin dengan syarat memberikan hasil PCR negatif. Namun beda halnya dengan pengguna yang belum pernah melakukan perjalanan sebelumnya, mereka diwajibkan menyertakan dokumen syarat melakukan perjalanan.
Hingga saat ini pihak KRL pun hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan juga para penumpang yang memiliki kebutuhan dan kegiatan yang mendesak tetapi dengan aturan yang berlaku. Untuk memperketat kecurangan yang mungkin terjadi, pihak KAI pun mewajibkan memberikan syarat berikut bagi para penumpang yang akan naik KRL.
- Membawa STRP atau surat keterangan yang menunjukan keterangan dari pemerintah daerah setempat.
- Membawa surat tugas yang disetujui oleh pihak pimpinan perusahaan atau instansi tempatnya bekerja.
- Bagi para pengguna yang mendesak maka diwajibkan melampirkan surat atau dokumen yang telah disetujui oleh dokter atau tenaga medis terkait.
- Menunjukan surat hasil tel PCR negatif dengan kurun waktu 3 hari sebelum pengambilan sampel orang yang bersangkutan.
Nantinya semua syarat diatas akan dialmpirkan untuk bisa menaiki KRL, jika ada salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi maka penumpang tidak diperkenankan untuk naik kedalam KRL tersebut. Begitu pula dengan penumpang yang tidak memiliki kepentingan khusus maka tidak akan mendapatkan izin untuk menggunakan KRL.
Aturan penerapan syarat – syarat tersebut akan terus diberlakukan sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Kedepannya mungkin jika kondisi penyebaran virus covid sudah bisa diatasi maka aturan tersebut akan dicabut sedikit demi sedikit.
Sampai saat ini juga belum ada penjelasan langsung terkait pencabutan penerapan kebijakan baru ini. Kita doakan saja semoga kedepannya kondisi pandemic di setiap negara makin menurun.