Nama Pegawai KPK Tak Lolos ASN Tersebar, Firli Bahuri: Silakan Tanya Siapa yang Menebar

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nama ke 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak dapat melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu kemudian tersebar lewat jejaring aplikasi WhatsApp. Ketua KPK Firli Bahuri pun mengaku bukan pihaknya yang menyebarkan 75 nama pegawai tersebut.

Soalnya, tambah jenderal polisi bintang tiga itu, hasil tes disimpan secara aman di Gedung Merah Putih KPK. "Kalau ada nama yang beredar, silakan tanyakan siapa yang menebar nama nama itu. Yang pasti bukan KPK. Karena tadi, silakan tanya ke humas file tentang hasil TWK sejak diterima 27 April tetap dalam segel, disimpan di lemari, dan dikunci beberapa kunci pengamanan dan disegel," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021). "Sampai sore hari ini, tadi dibuka disaksikan seluruh pejabat struktural di KPK dari eselon 1, 2, anggota dewas lengkap, pimpinan lengkap, bahkan didokumentasikan oleh kawan kawan humas KPK. Jadi kami pastikan tidak ada penyebaran nama nama," imbuhnya.

Firli berujar bahwa nama pegawai yang tidak memenuhi syarat akan diumumkan setelah ada surat keputusan dari Sekjen KPK. “Sekarang tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan nanti melalui Sekjen, setelah surat keputusan keluar. Kenapa? karena kami tidak ingin menebar isu," ujarnya. Firli berdalih, KPK tidak ingin pengumuman nama yang terlalu dini akan merugikan pegawai.

Sehingga nama pegawai yang tak memenuhi syarat dalam TWK diumumkan setelah ada surat keputusan. “Karena kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, di kampung halamannya,” ucap Firli. “Kalau tadi ada yang mengatakan nama nama (yang tak lolos), silakan tanya siapa yang menebar nama nama itu. Kami pastikan tidak ada penyebaran nama nama,” tambahnya.

Selain itu, Firli menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebut soal pemecatan pegawai yang tidak lolos tes. Hal senada diungkapkan Sekjen KPK Cahya Harefa. Ia mengatakan, 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK belum diberhentikan.

Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya. Patut diketahui, dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *